PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN
Perencanaan dan pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bagi pekerjaan pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum dan pelayanan jasa di lingkungan perumahan meliputi kegiatan: a. pendataan terdiri dari kegiatan menghimpun:
- data situasi;
- analisa kondisi; dan
- permasalahan. b. perencanaan program terdiri dari kegiatan penyusunan:
- kebijakan operasional; dan
- kebijakan pembiayaan.
c. perencanaan mekanisme penanganan terdiri dari kegiatan penyusunan:
- identifikasi kegiatan;
- prioritas kegiatan; dan
- tatacara pelaksanaan. d. perencanaan anggaran terdiri dari kegiatan penyusunan:
- kebutuhan anggaran;
- prosedur dan mekanisme pendanaan;
- tata cara pelaporan penggunaan anggaran. e. penyiapan dokumen teknis terdiri dari penyiapan gambar dan/atau perhitungan rancang bangun.
