PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lingkup pengelolaan lingkungan perumahan tapak dilaksanakan pada lingkungan perumahan hasil pembangunan baru. (2) Pengelolaan lingkungan perumahan meliputi pengelolaan, kelembagaan, pembinaan, serta tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan.
