PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. (2) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada pemangku kepentingan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pengaturan; b. fasilitasi; c. petunjuk teknis atau bantuan teknis; d. pendampingan dan sosialisasi; dan/atau e. pelatihan dan penyuluhan.
