PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Remunerasi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (2) Pelaksanaan pemberian Remunerasi melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola yang baik (good governance).
