PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS.
- Pegawai adalah tenaga kerja baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
- Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
- Remunerasi adalah hak keuangan sebagai imbalan kerja dengan sistem single salary yang diberikan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS kepada Pejabat dan Pegawai.
- Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
