Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Pelaksana Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/ M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 14/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri ini.
