PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa kerjanya sebagai Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat atau pegawai di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
