PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
KMK mempunyai tugas : a. berkoordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota; b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota dalam mengindentifikasi dan memverifikasi sasaran penerima kegiatan; c. mendampingi LKM/BKM/OMS dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota;
d. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala; dan e. membuat laporan bulanan perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
