Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota mempunyai tugas : a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota; b. mengidentifikasi lokasi PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tahun mendatang; c. mengidentifikasi dan memverifikasi LKM/BKM/OMS untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk ditetapkan; d. membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dengan tembusan Bupati/Walikota, Tim Koordinasi PNPM Provinsi, Tim Koordinasi PNPM Kabupaten/Kota; dan e. bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
