PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 disesuaikan dengan jumlah kabupaten/kota yang termasuk di dalam wilayah administratif masing-masing provinsi. (2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
