PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan. (3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja;
b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran.
