PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
