Pasal 19
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan pada triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kegiatan lainnya pada tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
