PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
