PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA...
Pasal 4
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka:
- Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 01/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Jasa Tabungan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berhenti Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Pensiun atau Meninggal Dunia atau Sebab- Sebab Lainnya; dan
- Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 02/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Bantuan Perumahan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a dan IV/b, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
