Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU
(1) Persyaratan tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. proses konstruksi hijau; b. praktik perilaku hijau; dan c. rantai pasok hijau. (2) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau; b. pengoptimalan penggunaan peralatan; c. penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi; d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi; dan e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi.
(3) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); dan b. penerapan perilaku ramah lingkungan. (4) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang meliputi: a. penggunaan material konstruksi; b. pemilihan pemasok dan/atau sub-kontraktor; dan c. konservasi energi.
