PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta melakukan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung hijau melalui mekanisme perizinan dan/atau penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. (3) Pengaturan bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota atau peraturan gubernur. (4) Penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri.
