PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip bangunan gedung hijau; b. bangunan gedung yang dikenakan persyaratan bangunan gedung hijau; c. persyaratan bangunan gedung hijau; d. penyelenggaraan bangunan gedung hijau; e. sertifikasi; f. pemberian insentif pada penyelenggaraan bangunan gedung hijau;
g. pembinaan; dan h. peran masyarakat.
