Pasal 27
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENDATAAN
(1) Pendataan bangunan gedung hijau dilakukan dalam rangka tertib administrasi pembangunan dan pemanfaatan. (2) Pendataan bangunan gedung hijau dilakukan oleh SKPD di bidang bangunan gedung bersamaan dengan proses sertifikasi bangunan gedung hijau, baik pada bangunan yang telah dimanfaatkan maupun bangunan gedung hijau baru. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui jumlah bangunan gedung hijau beserta peringkat sertifikat, serta kinerja penghematan energi, penghematan air, dan sumber daya lainnya. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung berkelanjutan yang efisien dalam penggunaan sumber daya dan kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca. (5) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam sistem informasi bangunan gedung hijau yang disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan Menteri dan gubernur, (6) Untuk Provinsi DKI Jakarta, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri. (7) Pendataan bangunan gedung hijau merupakan bagian dari pendataan bangunan gedung yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pendataan Bangunan Gedung.
