Pasal 23
BAB 5 — SERTIFIKASI
(1) Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada ayat dilaksanakan setelah melalui proses penilaian kinerja pada tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. (2) Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan IMB. (3) Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pelaksanan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan SLF. (4) Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan perpanjangan SLF. (5) Pemberian sertifikat bangunan gedung hijau tahap pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan persetujuan atas rencana teknis pembongkaran.
