PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU
(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf d harus menyediakan tenaga ahli bidang bangunan gedung hijau. (2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
