Pasal 11
BAB 4 — KRITERIA LOKASI DAN KRITERIA TEKNIS
(1) Kriteria teknis prasarana dan sarana air minum meliputi: a. tersedia sumber air baku atau air minum; b. tersedia tanah untuk pembangunan jaringan air minum; dan c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan. (2) Kriteria teknis sarana air limbah komunal meliputi: a. tersedia tanah untuk pembangunan prasarana air limbah; b. dapat dibangun pada lokasi ruang terbuka; dan c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan. (3) Kriteria teknis tempat pengolahan sampah terpadu meliputi: a. tersedia tanah untuk pembangunan sarana pengolahan sampah terpadu; dan b. pembangunan harus mempertimbangkan kriteria perencanaan; c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan. (4) Kriteria teknis jaringan distribusi listrik meliputi: a. tersedia sumber listrik dan jaringan distribusi listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan; b. daya listrik terpasang; dan c. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan. (5) Kriteria teknis penerangan jalan umum meliputi: a. tersedia sumber listrik atau sumber alternatif lain; dan b. dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan pembangunan perumahan.
