PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 4
Fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat adalah : a. menentukan bobot pengawasan yang terkandung di dalamnya; b. pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang;
c. pemeriksaan terhadap aparatur terlapor pada unit kerja Kementerian dan mitra kerja Kementerian; d. penertiban terhadap aparatur yang melakukan perbuatan dan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan; e. pembinaan dan pengendalian terhadap aparatur Kementerian; f. pemberian informasi kepada masyarakat terhadap tindak lanjut hasil pengelolaan pengaduannya; g. memberi masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.
