Pasal 3
Prinsip pengelolaan pengaduan masyarakat adalah : a. obyektifitas, bahwa pengaduan masyarakat berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu; b. validitas bahwa data dan informasi yang disampaikan mempunyai relevansi dan ada hubungan yang subtantif dengan tugas dan tanggung jawab aparatur Pemerintah; c. koordinasi, bahwa pengaduan masyarakat dilakukan dengan kerja sama yang baik antar pejabat; d. efektivitas dan efisiensi, bahwa pengaduan masyarakat dilaksanakan secara tepat sasaran dan hemat tenaga, waktu serta biaya; e. akuntabilitas, bahwa proses pengaduan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat; f. transparansi, bahwa pengaduan masyarakat dilakukan berdasarkan mekanisme, prosedur yang jelas dan terbuka; g. azas praduga tak bersalah, bahwa sebelum terlapor terbukti melakukan kesalahan dan belum ditetapkan dengan putusan yang tetap, terlapor dianggap tidak bersalah; h. perlindungan terhadap pelapor setiap pengaduan yang masuk pada Kementerian akan dirahasiakan nama pelapornya.
