PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; dan b. Jabatan Fungsional. (3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat juga jabatan lainnya di lingkungan Kementerian.
