Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pegawai di lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi Jabatan. 5. Jabatan Struktural adalah dalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 6. Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 7. Kelas Jabatan adalah Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan. 8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
