PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 54
BAB 9 — JUMLAH DAN LOKASI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, jumlah dan lokasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut: a. 1 (satu) Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat di Jakarta; b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di Jogyakarta; c. 4 (empat) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru, Banjarmasin, Denpasar, dan Makassar; dan d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi di Bengkulu. (2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana tercantum pada lampiran II.
