PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 53
BAB 8 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Besar adalah jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
(2) Kepala Balai Latihan adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator; dan (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator; (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas; dan (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
