PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 48
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksidan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala satuan organisasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
