PERMENPDT
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 46
BAB 6 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Setiap Kepala satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
