PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN HOTEL
Prinsip SMP Hotel meliputi: a. merencanakan dan menyusun kebijakan SMP; b. MENETAPKAN kebijakan SMP;
c. menerapkan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengamanan; d. mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; dan e. meninjau kebijakan SMP secara teratur dan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja pengamanan.
