PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN HOTEL
SMP Hotel bertujuan untuk: a. mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana di hotel; dan b. mewujudkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan di hotel.
