Pasal 24A
(1) Selain MENETAPKAN Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Instruksi Menteri, Menteri dapat membuat kebijakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan termasuk perintah pelaksanaannya, dilakukan secara lisan dan/atau dituangkan secara tertulis dan ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan progres pelaksanaannya berupa Ringkasan Eksekutif, yang setidaknya memuat tentang latar belakang, dasar hukum, rencana aksi dan cost- benefit analysis, dan usulan jangka waktu eksekusi dari kebijakan tersebut, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kalender sejak perintah diterima/diketahui.
