PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 93
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
KPA atau Pejabat yang ditunjuk atau PPK dan Bendahara dilarang menerima surat kuasa dari pihak kedua (pemborong/rekanan) untuk menerima pembayaran yang uangnya dari dana yang dikelolanya, begitu pula pegawai stafnya.
