Pasal 92
BAB 9 — KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM DAN SP2D Pasal 91. (1) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang
(1) Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. (2) Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan SPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. (3) Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. (5) Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.
