PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 52
BAB 6 — SURAT PERINTAH MEMBAYAR
(1) SPP yang diajukan oleh PPK digunakan sebagai dasar pengujian/penerbitan SPM dan dilampiri bukti-bukti pendukung yang diperlukan. (2) Obyek pengujian, sebagai berikut: a. SPP; b. Perhitungan Permintaan Pembayaran; c. Pajak yang harus dipungut/disetorkan; dan d. dokumen pendukung tagihan, antara lain:
- kuitansi pembayaran, SPTB dan SPBy;
- SPK/Perjanjian/Kontrak/Data Perjanjian/Kontrak 3) Berita Acara Serah Terima Barang/Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran;
- Jaminan Bank;
- Surat Keputusan kepegawaian untuk belanja pegawai (pengangkatan, dan/atau kepangkatan);
- Surat Tugas/SPD, Rincian biaya;
- Daftar Nominatif; dan 8) dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan SPP.
