PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 51
BAB 5 — SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
(1) Penyelesaian tagihan ditentukan sebagai berikut: a. untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; b. untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan d. untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (2) Dalam hal Pejabat Penandatangan SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka Pejabat Penandatangan SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
