PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satker dan UPT di lingkungan Kementerian dalam penatausahaan keuangan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar penatausahaan keuangan pada Satker dan UPT dilaksanakan secara tertib, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak melampaui batas alokasi dana yang tertera dalam DIPA, serta mempermudah dalam menyusun laporan keuangan.
