PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN
Satpam sebagai penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai kewajiban: a. mengamankan bangunan gedung Kantor, instalasi dan kendaraan bermotor; b. melindungi pribadi dan tempat kediaman Menteri; c. mengawasi lalu lintas personil; d. menertibkan pemakaian tanda pengenal; e. mengatur parkir kendaraan bermotor; f. mencegah pelanggaran terhadap hukum yang berlaku; dan
g. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan tugas pengamanan.
