PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Pengamanan operasional di lingkungan Kantor dilakukan oleh Satpam. (2) Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai penjaga dan pengawas pengamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor.
