PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN
Pejabat yang berwenang melaksanakan pengamanan dan ketertiban wajib membuat laporan secara berkala kepada Pimpinan Kantor.
