PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Penempatan Alat Pemadam Kebakaran di setiap lantai, blok dan bangunan harus terlihat jelas dan dapat diketahui dengan mudah oleh seluruh pejabat dan pegawai. (2) Setiap Pimpinan Unit Kerja melakukan pemantauan dan pengawasan teknik atas pemasangan sarana listrik dan sarana pemadam kebakaran.
