PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli Menteri. (5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
