PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian UNWTO mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan UNWTO. (2) Subbagian Kerja Sama Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam pengembangan ekonomi kreatif; dan. (3) Subbagian WTO dan OI Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan WTO dan Organisasi internasional lainnya.
