PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 78, Bagian Kerja Sama Regional ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif pada organisasi ASEAN; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mitra wicara ASEAN; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan Pertumbuhan.
