PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama bilateral di wilayah Asia Pasifik. (2) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama bilateral di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Subbagian Afrika, Timur Tengah, dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama bilateral di wilayah Afrika dan Timur Tengah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
