PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di wilayah Asia Pasifik; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di wilayah Amerika dan Eropa; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Afrika dan Timur Tengah, serta urusan tata usaha biro.
