PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 688
BAB 17 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
