PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 678
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah. (2) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan hubungan dengan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
