PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 676
BAB 13 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah; dan b. pelaksanaan hubungan dengan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
